Rancangan Undang Undang Kesehatan disahkan Menjadi Undang Undang

Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ketujuh yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono hari Senin (14/9/2009) di Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Andi Mattalatta yang membacakan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memaparkan beberapa poin penting dalam RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Beberapa poin penting tersebut berkaitan dengan sumber pembiayaan, hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif dan harga obat.

Andi Mattalatta mengatakan, sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 5 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 10 persen.

Undang Undang ini juga menegaskan hak bayi untuk memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif selama 6 bulan, kecuali dalam keadaan darurat medis, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula, kata Andi Mattalatta.

Mengenai harga obat, UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik agar harganya terjangkau. Ini untuk melindungi masyarakat miskin, ujar Andi Mattalatta. Dr. Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Panitia Khusus untuk pembahasan RUU Kesehatan menyatakan, selain sudah menyelesaikan UU Kesehatan sebagai payung hukum, DPR juga bisa menyelesaikan perundangan lain yang terkait yaitu RUU Rumah Sakit dan RUU Narkotika.

Menurut dr. Ribka, pembahasan RUU Kesehatan berlangsung tujuh tahun melalui dua periode pergantian anggota DPR.

Comments

Popular posts from this blog

Judul Skripsi Kesehatan Masyarakat | AKK

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Kerja

+300 Judul Skripsi Kesehatan